EKONOMI KOPERASI
BAB I
KONSEP, ALIRAN &
SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi
1. Konsep koperasi barat adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk
mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi . dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
2. Konsep koperasi
sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi
untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem
sosialis-komunis
3. Konsep Negara
berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang
dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi:
1. Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi
suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya
aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2. Aliran Koperasi
Secara umum aliran
koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran Yardstick
Aliran ini pada
umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini
koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran
(Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Sejarah Perkembangan
Koperasi
1. Sejarah lahirnya
koperasi
Koperasi pertama kali
muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa
yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan
penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis
karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam
proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang
bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam
perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi
cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang
menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang
menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat
berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi
kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
Berdirinya
Koperasi
Koperasi berdiri
pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah
kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini adalah
Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan
keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun
1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri
menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi
di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam
waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang
Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib
rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di
Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan
industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang
pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan
para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada
akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di
Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze.Danakhirnya pada Tahun 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang
diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli
1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran
pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya
Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang
– Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi.
1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok
perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam koperasi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
MENURUT BEBERAPA AHLI
1. Definisi Koperasi
menurut ILO
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Koperasi
menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan”.
3. Definisi Koperasi
menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi
menurut Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
5. Definisi Koperasi
menurut Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
6. Definisi UU No.25 /
1992
Koperasi adalaah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
4 unsur koperasi
Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI:
1. Prinsip Koperasi
menurut Munker
Menurut Hans H.
Munkner, sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonom
2. Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya
sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai
berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi
menurut Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi
menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA
di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
6. Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
1. Rapat anggota ialah
kekuasaan tertinggi sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
2. Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
3. Adanya pembatasan
bunga atas modal
4. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
5. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
6. Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7. Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Menurut Hanel :
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
- Sub atau sistem koperasi :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
- Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
·
Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
·
Di Indonesia
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota, wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Hirarki Tanggung Jawab:
Pengurus, tugasnya :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat& diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal
39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
1. PENGERTIAN BADAN
USAHA
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset
aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi
yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam
UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI
KOPERASI
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan
tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai
pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada
pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
4. MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI
PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena
dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik sebagai berikut.
Tujuan Perusahaan
adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan
oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan
adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen
utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya,
daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan
adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior).
Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang
sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri.
sebaliknya laba rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk yang ditangani. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA
KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
Status anggota
koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pengguna (user). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
di koperasinya. Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum
pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Kegiatan usaha
Kegiatan usaha
koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan
- Permodalan koperasi
Modal koperasi berasal
dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi
dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan
modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri
atau modal yang menanggung resiko.
- Sisa hasil usaha koperasi
Dari sisi pertama, SHU
ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45
Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau
keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah
perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha
merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan
mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar