Kasus Tentang Kecurangan dalam Berbisnis
NAMA : ANNISA RAFIDA
NPM : 11213152
KELAS : 4EA11
I.
PENDAHULUAN
TRIBUN
- Limbah batu bara menumpuk di dekat permukiman warga, di RT 01/02, Kampung
Sindang Sari, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung
Barat. Tumpukkan limbah yang termasuk dalam Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)
itu, menutup jurang setinggi sekitar 15 meter.
Menurut
seorang warga yang enggan disebutkan namanya, limbah batu bara itu sudah mulai
dibuang sejak sekitar dua bulan lalu. Biasanya, limbah itu dibuang dengan
diangkut truk pada malam hari. "Kami tidak mengetahui, limbah itu
berbahaya. Kami keberatan, tapi tidak tahu harus bagaimana," ujarnya saat
ditemui tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah, Jumat (4/2).
Dari
pantauan Tribun, pada Jumat siang, ada tiga truk yang mengangkut pasir dan
membuang di lokasi pembuangan limbah batu bara. Pasir itu untuk menutup
tumpukkan limbah batu bara yang berwarna hitam. Ketua RT 01, Udin Syamsudin
mengatakan, limbah batu bara itu untuk menumpuk jalan yang tergerus longsor.
Warga di sekitarnya juga sudah menyetujui limbah yang berasal dari sebuah
pabrik tekstil di Kota Cimahi itu, dibuang di dekat rumahnya dengan memberikan
tanda tangan persetujuan.
"Lahan
itu milik H Saman, memang diurug untuk menahan air agar tidak terkena longsor.
Masyarakat tidak ada masalah dengan dibuangnya limbah batu bara tersebut. Ada
sekitar 30 warga yang sudah menyatakan setuju dengan memberikan tanda tangan,
dan juga diberi kompensasi Rp 20 ribu," ujar pria berusia 65 tahun ini.
Udin mengakui, limbah batu bara itu memang berbahaya. Namun, dia mengatakan,
warganya tidak ada yang mengeluh dan menggunakan air di dekat pembuangan limbah
tersebut.
II.
TEORI
Etika
bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau
bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan
profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika
atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek
baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak,
dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan
manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat
penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian
seperti sekarang.
Etika
bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan
suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis ,
organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya
perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten
dan konsekuen.
Perlu
diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan
membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai
manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta
keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan
sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral.
Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan,
baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan,
kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam
berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi
didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis
dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang
berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya
aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta
menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi
pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan
bisnis tersebut.
Perilaku
tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan
disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
III.
ANALISIS
Kasus
diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang
limbah pabrik tekstil yaitu limbah batu bara yang dibuang disekitar cimahi,
jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak
pihak.
Secara
langsung limbah batu bara ini merupakan bahan berbahaya dan beracun dan masih
mengandung low kalori jadi masyarakat merasa terganggu dan dirugikan dengan
pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik. Limbah berbahaya ini bisa
menyebabkan sirkulasi udara menjadi tidak baik, menggangu pernafasan jika tiap
harinya membuang limbah batu bara tersebut.
Sebaiknya,
perusahaan membuatkan kolam penampungan untuk saluran limbah tersebut dan
sejenisnya untuk meminimalisir dampak limbah yang dapat menggangu masyarakat
sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan
yang tidak ada penduduk sehingga limbah tersebut tidak menggangu masyarakat
sekitar.
IV.
REFERENSI
piaoliang.mhs.narotama.ac.id/2012/10/01/makalah-pelanggaran-etika-bisnis/
Komentar
Posting Komentar