Penataan Kawasan dan Etika Bisnis



NAMA           : ANNISA RAFIDA
NPM               :11213152
KELAS          : 4EA11

       I.            PENDAHULUAN

Jakarta (ANTARA News) - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, hari ini resmi digusur.

Berdasarkan pantauan Antara News, Minggu siang, penggusuran oleh ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rampung sekitar 12.00 siang. Puing-puing bangunan permanen dan papan kayu memenuhi bahu jalan sekitar Pasar Tanah Abang.

Tak hanya PKL, sejumlah pedagang kambing di belakang Pasar Tanah Abang Blok G juga digusur.

Salah satu pedagang kambing, Rusli Syam Ali (64), mengaku saat ini hanya kandang kambing yang digusur. Sementara rumah potong hewan masih ada dan difungsikan sebagaimana mestinya.

"Baru sebagian yang digusur, itu juga hanya kandangnya saja, bertahap, karena belum ada tempat penggantinya," katanya.

Menurut Rusli, para pedagang kambing akan dipindahkan ke Pasar Inpres Sabeni di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Sedangkan PKL yang biasa berjualan di sepanjang trotoar akan dipindahkan ke lantai 2 dan 3 Pasar Tanah Abang Blok G.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana yang turut hadir dalam penggusuran mengapresiasi Gubernur DKI Joko Widodo atas perhatiannya kepada PKL Tanah Abang.

"Pada dasarnya demi ketertiban pedagang mau direlokasi, hanya saja waktunya setelah Lebaran. Jadi sudah tidak ada lagi persoalan PKL di Tanah Abang ini," kata pria yang kerap disapa Haji Lulung itu.

    II.            TEORI

Dalam teori utilitiarisme, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang saja melainkan masyarakat secara keseluruhan. Penggusuran PKL yang berakhir dengan kekerasan dan kericuhan bukan merupakan utilitiarisme. Penggusuran PKL akan menjadi utilitiarisme ketika tidak ada kekerasan dalam prosesnya dan para PKL juga mendapatkan manfaat dari adanya penggusuran tersebut dengan memindahkannya ke lokasi yang menguntungkan untuk mereka. Contoh penggusuran PKL dengan teori utilitarisme adalah penggusuran pedagangan Keputran ke daerah Osowilangun, Surabaya dan penataan PKL di Solo.
Dalam teori deontologi, yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Penggusuran PKL merupakan salah satu upaya menata tata ruang wilayah kota sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu, ada aturan-aturan yang mengikat tentang tata ruang, seperti UU Tata Ruang dan perda-perda yang berlaku di setiap daerah. Inilah yang seringkali memicu terjadinya kekerasan dan kericuhan dalam penggusuran PKL yang berdasarkan suatu kewajiban terkait aturan-aturan tertentu.
Dalam teori hak, hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Penggusuran PKL di trotoar-trotoar dalam satu sisi merupakan upaya untuk memperoleh hak pejalan kaki untuk dapat berjalan di trotoar dengan nyaman. Namun, di sisi lain para PKL juga memiliki hak untuk berjualan demi memperoleh keuntungan. Dengan demikian, dalam teori hak ini setiap pihak selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai saran demi tercapainya tujuan lain.
Dalam teori keutamaan, adalah teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan disposisi watak yang diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Teori keutamaan memungkinkan untuk mengembangkan penilaian etis yang lebih positif. Penggusuran PKL akan menjadi suatu upaya yang positif ketika aspek etis dan moral lebih dikedepankan. Hal ini terjadi ketika upaya penggusuran PKL di Solo yang tertib dan aman karena pemerintah setempat mengedepankan aspek nilai budaya dan norma-norma yang tumbuh di Solo.
Adanya penggusuran PKL di Indonesia bisa saja menjadi dilema etika yang sulit untuk diselesaikan. Oleh karena itu, perlu adanya pertimbangan-pertimbangan pemerintah yang didasarkan pada teori-teori etika yang ada. Yang paling penting adalah dengan adanya penggusuran PKL tersebut, hak-hak setiap orang yang terlibat di dalamnya tidak terenggut dan mengutamakan nilai etis yang dimiliki bangsa Indonesia sehingga tidak menimbulkan kekerasan yang tidak diinginkan.

 III.            ANALISIS

Contoh Kasus: Ratusan PKL di Tanah Abang digusur
Dari uraian diatas kiranya perlu juga mempertimbangkan aspek-aspek etika selain aspek hukum dan kepentingan pembangunan dalam penanganan atau penertiban PKL untuk menghindari adanya kericuhan atau bentrokan/perlawanan. Nilai-nilai etika yang digunakan harus disesuaikan dengan budaya setempat dan mepertimbangkan pandangan-pandangan atau aliran-aliran etik yang sesuai dengan kultur sosial masyarakat setempat. Dengan mengedepankan nilai-nilai etik tersebut diharapkan dapat tercipta keharmonisan hubungan antara PKL dengan pemerintah dan masyarakat sehingga terjadi interaksi yang saling menguntungkan semua pihak dan pada akhirnya PKL dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi dalam pembangunan.

 IV.            REFERENSI

Bartens, K. 2000.Pengantar Etika Bisnis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis CSR (Corporate Social Responsibility) PT DANONE AQUA TBK

Jenjang Sosial

Pencemaran Lingkungan dan Etika Bisnis