Penataan Kawasan dan Etika Bisnis
NAMA : ANNISA RAFIDA
NPM :11213152
KELAS : 4EA11
I.
PENDAHULUAN
Jakarta (ANTARA
News) - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Pasar Tanah
Abang, Jakarta Pusat, hari ini resmi digusur.
Berdasarkan
pantauan Antara News, Minggu siang, penggusuran oleh ratusan petugas Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rampung sekitar 12.00 siang. Puing-puing
bangunan permanen dan papan kayu memenuhi bahu jalan sekitar Pasar Tanah Abang.
Tak hanya PKL,
sejumlah pedagang kambing di belakang Pasar Tanah Abang Blok G juga digusur.
Salah satu
pedagang kambing, Rusli Syam Ali (64), mengaku saat ini hanya kandang kambing
yang digusur. Sementara rumah potong hewan masih ada dan difungsikan
sebagaimana mestinya.
"Baru
sebagian yang digusur, itu juga hanya kandangnya saja, bertahap, karena belum
ada tempat penggantinya," katanya.
Menurut Rusli,
para pedagang kambing akan dipindahkan ke Pasar Inpres Sabeni di daerah Kebon
Kacang, Jakarta Pusat. Sedangkan PKL yang biasa berjualan di sepanjang trotoar
akan dipindahkan ke lantai 2 dan 3 Pasar Tanah Abang Blok G.
Wakil Ketua DPRD
DKI Jakarta Abraham Lunggana yang turut hadir dalam penggusuran mengapresiasi
Gubernur DKI Joko Widodo atas perhatiannya kepada PKL Tanah Abang.
"Pada
dasarnya demi ketertiban pedagang mau direlokasi, hanya saja waktunya setelah
Lebaran. Jadi sudah tidak ada lagi persoalan PKL di Tanah Abang ini," kata
pria yang kerap disapa Haji Lulung itu.
II.
TEORI
Dalam
teori utilitiarisme, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang saja melainkan
masyarakat secara keseluruhan. Penggusuran PKL yang berakhir dengan kekerasan
dan kericuhan bukan merupakan utilitiarisme. Penggusuran PKL akan menjadi
utilitiarisme ketika tidak ada kekerasan dalam prosesnya dan para PKL juga
mendapatkan manfaat dari adanya penggusuran tersebut dengan memindahkannya ke
lokasi yang menguntungkan untuk mereka. Contoh penggusuran PKL dengan teori
utilitarisme adalah penggusuran pedagangan Keputran ke daerah Osowilangun,
Surabaya dan penataan PKL di Solo.
Dalam
teori deontologi, yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Penggusuran PKL merupakan salah satu upaya menata tata ruang wilayah kota
sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu, ada
aturan-aturan yang mengikat tentang tata ruang, seperti UU Tata Ruang dan
perda-perda yang berlaku di setiap daerah. Inilah yang seringkali memicu
terjadinya kekerasan dan kericuhan dalam penggusuran PKL yang berdasarkan suatu
kewajiban terkait aturan-aturan tertentu.
Dalam
teori hak, hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu
sama. Penggusuran PKL di trotoar-trotoar dalam satu sisi merupakan upaya untuk
memperoleh hak pejalan kaki untuk dapat berjalan di trotoar dengan nyaman.
Namun, di sisi lain para PKL juga memiliki hak untuk berjualan demi memperoleh
keuntungan. Dengan demikian, dalam teori hak ini setiap pihak selalu harus
dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata
sebagai saran demi tercapainya tujuan lain.
Dalam
teori keutamaan, adalah teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang.
Keutamaan bisa didefinisikan disposisi watak yang diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Teori keutamaan
memungkinkan untuk mengembangkan penilaian etis yang lebih positif. Penggusuran
PKL akan menjadi suatu upaya yang positif ketika aspek etis dan moral lebih
dikedepankan. Hal ini terjadi ketika upaya penggusuran PKL di Solo yang tertib
dan aman karena pemerintah setempat mengedepankan aspek nilai budaya dan
norma-norma yang tumbuh di Solo.
Adanya
penggusuran PKL di Indonesia bisa saja menjadi dilema etika yang sulit untuk
diselesaikan. Oleh karena itu, perlu adanya pertimbangan-pertimbangan
pemerintah yang didasarkan pada teori-teori etika yang ada. Yang paling penting
adalah dengan adanya penggusuran PKL tersebut, hak-hak setiap orang yang
terlibat di dalamnya tidak terenggut dan mengutamakan nilai etis yang dimiliki
bangsa Indonesia sehingga tidak menimbulkan kekerasan yang tidak diinginkan.
III.
ANALISIS
Contoh Kasus: Ratusan
PKL di Tanah Abang digusur
Dari
uraian diatas kiranya perlu juga mempertimbangkan aspek-aspek etika selain
aspek hukum dan kepentingan pembangunan dalam penanganan atau penertiban PKL
untuk menghindari adanya kericuhan atau bentrokan/perlawanan. Nilai-nilai etika
yang digunakan harus disesuaikan dengan budaya setempat dan mepertimbangkan
pandangan-pandangan atau aliran-aliran etik yang sesuai dengan kultur sosial
masyarakat setempat. Dengan mengedepankan nilai-nilai etik tersebut diharapkan
dapat tercipta keharmonisan hubungan antara PKL dengan pemerintah dan
masyarakat sehingga terjadi interaksi yang saling menguntungkan semua pihak dan
pada akhirnya PKL dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi dalam pembangunan.
IV.
REFERENSI
Bartens, K.
2000.Pengantar Etika Bisnis
Komentar
Posting Komentar