Menganalisis Berita Online



1.             Paragraf Deduktif/Induktif
Dari awal berita ini diketahui menjelaskan permasalahan-permasalan umum, seperti paragraf pertama pada kalimat “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan barang bukti dan berkas perkara Djoko Pramono, tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran di Kabupaten Sorong tahun 2011 ke penuntut umum.” Dilanjutkan dengan paragraf-paragraf selanjutnya yang masih menjelaskan ke hal umum mengenai tersangka kasus korupsi.
Sampai di akhir paragraf diketahui menjelaskan permasalahan yang bersifat khusus dengan kalimat “KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya, selaku pelaksana untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.” Dan selanjutnya pada kalimat “Atas perbuatannya, mereka berdua disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”. Kedua paragraf tadi menjelaskan secara khusus tentang KPK itu sendiri.
Dari penjelasan diatas, didapat bahwa pola paragraf berita ini termasuk paragraf Deduktif yang berarti paragraf yang dikembangkan dengan pola deduksi, yaitu memaparkan hal umum terlebih dahulu kemudian menjabarkan hal – hal khusus. Dengan kata lain paragraf ini meletakkan gagasan utamanya pada kalimat utama di awal paragraf.

2.             Wujud Evidensi (Data/Informasi)
·         Data
Dari berita ini didapat berupa data pada paragraph:
-          Paragraf ke4 dengan kalimat “KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp40 miliar.”
·         Informasi
Dari berita ini didapat berupa informasi pada paragraph:
-          Paragraf ke3 dengan kalimat “Djoko Pramono yang saat itu menjabat Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ditetapkan tersangka bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bobby Reno Mamahit.
-          Paragraf ke4 dengan kalimat “Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya, selaku pelaksana untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.”
-          Paragraf ke5 dengan kalimat “mereka berdua disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.”


3.             Kesimpulan (Inferensi/Implikasi)
Dari berita ini diketahui kesimpulan yaitu berupa implikasi (sifat melibatkan), karena Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya, selaku pelaksana untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu yang Atas perbuatannya, mereka berdua disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan secara langsung melibatkan permasalahannya dalam berita ini.

4.             Cara Menguji Data
Dari berita ini diketahui cara menguji data yaitu dengan cara, yaitu:
·         Kesaksian (wawancara), dengan cara mewawancarai langsung Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk mendapatkan informasi tentang berita ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis CSR (Corporate Social Responsibility) PT DANONE AQUA TBK

Jenjang Sosial

Pencemaran Lingkungan dan Etika Bisnis