Menganalisis Berita Online
1.
Paragraf
Deduktif/Induktif
Dari awal berita ini diketahui menjelaskan
permasalahan-permasalan umum, seperti paragraf pertama pada kalimat “Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan barang bukti dan berkas
perkara Djoko Pramono, tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan
pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran di Kabupaten Sorong
tahun 2011 ke penuntut umum.” Dilanjutkan dengan paragraf-paragraf selanjutnya
yang masih menjelaskan ke hal umum mengenai tersangka kasus korupsi.
Sampai di akhir paragraf diketahui menjelaskan permasalahan
yang bersifat khusus dengan kalimat “KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian
negara Rp40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya,
selaku pelaksana untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.”
Dan selanjutnya pada kalimat “Atas perbuatannya, mereka berdua disangka
melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”. Kedua paragraf tadi menjelaskan secara
khusus tentang KPK itu sendiri.
Dari penjelasan diatas, didapat bahwa pola paragraf berita
ini termasuk paragraf Deduktif yang berarti paragraf yang dikembangkan dengan
pola deduksi, yaitu memaparkan hal umum terlebih dahulu kemudian menjabarkan
hal – hal khusus. Dengan kata lain paragraf ini meletakkan gagasan utamanya
pada kalimat utama di awal paragraf.
2.
Wujud
Evidensi (Data/Informasi)
·
Data
Dari berita ini didapat berupa data
pada paragraph:
-
Paragraf
ke4 dengan kalimat “KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp40
miliar.”
·
Informasi
Dari berita ini didapat berupa
informasi pada paragraph:
-
Paragraf
ke3 dengan kalimat “Djoko Pramono yang saat itu menjabat Kepala Pusat Sumber
Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ditetapkan
tersangka bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian
Perhubungan (Kemenhub), Bobby Reno Mamahit.
-
Paragraf
ke4 dengan kalimat “Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya,
selaku pelaksana untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.”
-
Paragraf
ke5 dengan kalimat “mereka berdua disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.”
3.
Kesimpulan
(Inferensi/Implikasi)
Dari berita ini diketahui kesimpulan yaitu berupa implikasi
(sifat melibatkan), karena Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama
Karya, selaku pelaksana untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat
itu yang Atas perbuatannya, mereka berdua disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1)
atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan secara langsung melibatkan permasalahannya
dalam berita ini.
4.
Cara
Menguji Data
·
Kesaksian
(wawancara), dengan cara mewawancarai langsung Pelaksana Harian Kepala Biro
Humas, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk
mendapatkan informasi tentang berita ini.
Komentar
Posting Komentar